Bisnishotel.com, BANDUNG – Pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Kota Bandung diperpanjang terhitung mulai tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan 12 Juni 2020.
Merujuk pada hal tersebut, ada beberapa poin yang harus diperhatikan terutama mengenai penerapan PSBB pada jasa usaha pariwisata. Salah satunya adalah hotel saat PSBB.
Dilansir Dinas Budaya dan Pariwisata Kota Bandung, berikut adalah 10 protokol kesehatan yang harus diperhatikan hotel saat PSBB:
- Pemeriksaan suhu tubuh pegawai dan pengunjung di pintu masuk wajib dilakukan
- Apabila terdapat tamu, pengunjung atau pegawai dengan suhu tubuh diatas 38 derajat celcius, maka tidak diizinkan memasuki area dan langsung menghubungi petugas kesehatan
- Melarang tamu yang sakit atau menunjukan suhu tubu diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak napas untuk masuk hotel
- Seluruh pegawai, pengunjung dan tamu wajib memakai masker. Khusus untuk chef, harus memakai topi chef, masker dan sarung tangan
- Menjaga jarak antar pengunjung atau tamu dengan cara memberi penanda jarak dua meter, termasuk di dalam lift dan antrean dengan front office yang ditetapkan hotel
- Setiap kamar diisi dua orang dan tidak diperkenankan adanya extra bed
- Setiap tamu tidak diperkenankan menerima pengunjung di kamarnya
- Penyediaan fasilitas cuci tangan memakai sabun atau hand sanitizer di setiap pintu keluar masuk hotel, termasuk lift di setiap lantai
- Penyemprotan disinfektan pada alat-alat yang berpotensi menimbulkan kontaminasi termasuk kamar dan ruangan yang sudah selesai dipergunakan oleh tamu
- Menyediakan layanan darurat baik berupa P3K, tabung oksigen, ruang pelayanan kesehatan dan akses kesehatan selama 24 jam
Informasi ini dirangkum berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Di Kota Bandung.
Baca Juga: Yuk! Icip Kelezatan Makaroni Basah dan Kering di Tempat Ini
Fotografer